Jenis-Jenis Miqat Miqat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu miqat zamani (miqat waktu) dan migat makani (miqat tempat):
• Miqat Zamani (Waktu): Miqat ini terkait
dengan waktu pelaksanaan ibadah haji.
Waktu untuk memulai ihram haji dimulai
pada bulan-bulan haji, yaitu bulan
Syawal, Dzulga'dah, dan sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah. Untuk umrah,
tidak ada batasan waktu; umrah dapat
dilakukan kapan saja sepanjang tahun.