ID
Mendaftar Haji: 1. Beragama islam 2. Minimal berusia 12 tahun saat mendaftar 3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain yang sah 4. Memiliki Kartu keluarga (KK) 5. Memiliki akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah 6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan 7. Pas foto berwarna ukuran 3x4 latar belakang putih sebanyak 10 lembar
Berikut ini ketentuan foto: • Baju/kerudung berwarna kontras dengan latar belakang • Tidak mengenakan pakaian dinas kerja • Tidak menggunakan kacamata • Wajah terlihat jelas • Bagi wanita mengenakan busana muslimah
1. Buka Tabungan Haji Pertama, calon jemaah harus membuka tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah Biaya Penyelenggara lbadah Haji (BPIH). Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah salah satu yang membuka Tabungan Haji Muda Indonesia. Tabungan ini memiliki keunggulan, diantaranya gratis biaya administrasi bulanan, terdapat notifikasi saat saldo telah cukup untuk didaftarkan haji, online SISKOHAT Kementerian Agama, bebas biaya standing instruction agar disiplin untuk menabung setiap bulan, dan setoran awal hanya Rp100.000.
Persyaratan membuka tabungan haji:
• Membawa identitas KTP, KK, dan akte nikah/ akte kelahiran
• Permohonan penerbitan nomor validasi oleh bank (Nomor validasi berlaku 5 hari kerja terhitung setelah penerbitan)
• Pas foto berwarna, latar belakang putih, ukuran 3x4 (5 lembar) dan 4x6 (1 lembar) serta wajah terlihat jelas
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat mengunjungi laman berikut
www.bankbsi.co.id/produk&layanan/produk/bsi-tabungan-haji-muda-indonesia
2. Penerbitan Bukti Setoran Awal BPIH oleh BPS
BPS akan menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar dengan rincian:
• Lembar pertama bermaterai Rp 6000 (untuk calon jemaah haji)
• Lembar kedua untuk BPS BPIH
• Lembar ketiga untuk kantor Kemenag kota
• Lembar keempat untuk kantor Kemenag wilayah
• Lembar kelima untuk Dirjen PHU Kemenag RI
3. Mendatangi Kantor Kementerian Agama Calon jemaah haji mendatangi kantor perwakilan Kementerian Agama sesuai domisili dengan membawa dokumen berikut: • Membawa bukti setoran awal BPIH dari BPS • Fotokopi KTP 3 lembar • Fotokopi bukti setoran tabungan Rp 25 juta • Fotokopi akte nikah/akte lahir 1 lembar • Fotokopi KK • Pas foto berwarna ukuran 3x4 (6 lembar) dan 4x6 (1 lembar) Kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan bagi calon jemaah yang memenuhi persyaratan, maka akan diminta masuk ke ruang Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Dengan demikian, Anda sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji.
Untuk mendaftar haji, calon jemaah harus membayarkan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat membuka rekening tabungan haji. Mengutip catatan detik.com, Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menetapkan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 49,8 juta per jemaah. Kemudian setelah melakukan setoran awal, calon jemaah harus melunasi sisanya sejumlah Rp23,5 juta.