




Pemeritanh Arab Saudi secara resmi memberlakukan aturan baru terkait masa berlaku visa umrah hanya berkisar 1 bulan terhitung dari tanggal penerbitan. Kebijakan ini tentunya menjadi tantangan baru Travel Umrah setalah Saudi terbitkan aturan Visa.
Meski masa visa hanya 1 bulan sejak diterbitkan, masa tinggal jemaah tetap diperbolehkan hingga 90 hari setelah tiba di Tanah Suci. Perubahan ini membuat waktu penerbitan visa dan keberangkatan menjadi sangat krusial.
Direktur Utama Asni Tour, H Makkah Aziz mengatakan, pihaknya kini lebih berhati-hati dalam menentukan waktu pengajuan visa. Sistem pemesanan pun mulai diseuaiakan agar tidak telalu dini mengurus visa, demi menghindari resiko kerugian.
Visa yang sudah terbit, namun jemaah umrah belum juga berangkat 30 hari, otomatis masa visa hangus.
Baca Juga : 5 Alasan Kenapa Harus Mengunjungi Kota Mekah
Pemerintah Arab Saudi menerbitkan kebijakan ini di tengah lonjakan minat umrah secara global. Dalam lima bulan terkhir yang tercatat mencapai lebih dari 4 juta visa umrah telah diterbitkan.
Pemerintah Saudi menyebut, kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian sistem visa elektronik dan pengelolaan arus jemaah internasional yang semakin padat. Dengan masa berlaku yang lebih singkat, jemaah diimbau untuk tidak menunda keberangkatan setelah visa terbit.
Bagi biro travel, tantangan baru ini menuntut peningkatan koordinasi dan edukasi kepada calon jemaah. Penundaan keberangkatan kini bukan hanya soal jadwal, tapi bisa berdampak langsung pada pembatalan visa dan kerugian finansial.
Related Post